BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung. Sebanyak 14 tersangka diringkus dan sejumlah barang bukti diamankan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, 14 tersangka tersebut ditangkap dalam dua pekan operasi yang dilaksanakan Satres Narkoba Polresta Bandung. Dalam operasi itu, 13 kasus peredaran berbagai jenis narkoba berhasil diungkap.
"Kasus narkotika ini terungkap dalam kurun waktu dua minggu. Latar belakang ke-14 tersangka tersebut adalah pegawai swasta dan buruh. Rata-rata usia pelaku berkisar antara 21 sampai 53 tahun," kata Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers, Senin,(21/2/2022).
Modus operandi para tersangka, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, berkomunikasi dengan pembeli melalui media sosial (medsos). Kemudian mereka bertransaksi. Barang haram dikirimkan setelah pembeli mentransfer sejumlah uang.
"Informasi dari para tersangka itu bervariasi tergantung permintaan, ada yang konsumennya pegawai swasta dan buruh," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Dari tangan ke-14 tersangka, tutur Kapolresta Bandung, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 53,81 gram, ganja 27,42 gram, tembakau sintetis 106,26 gram, dan 374 butir obat psikotropika.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika dan Pasal 112 UU Narkotika golongan 1 dengan ancamaan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Kemudian bagi tersangka obat psikotropika dikenakan Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar mendukung penuh Polresta Bandung dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus narkoba merupakan bukti komitmen Polresta Bandung Polda Jabar dalam memberantas narkoba.
"Mengingat betapa berbahayanya narkoba terhadap generasi muda, maka saya sangat mendukung komitmen tegas Polresta Bandung dalam menggagalkan berbagai upaya peredaran barang haram tersebut." ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
polresta bandung Kapolresta Bandung kabupaten bandung pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba sabu-sabu ganja tembakau sintetis
Artikel Terkait