Penolakan terhadap penetapan UMP Jabar 2022 itu, tutur Roy, juga karena angka kenaikan upah didasarkan pada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Sementara saat ini, UU Cipta Kerja masih di disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini UU Cipta Kerja masih dalam proses uji materil dan formil di MK. Kita semua masih menunggu keputusan MK. Artinya, jika UU Cipta Kerja ini digunakan sebagai landasan kenaikan upah, pemerintah sudah sangat yakin MK memperbolehkan penggunaan UU Cipta Kerja," tutur dia.
Diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan UMP Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2022.
Kenaikan UMP Jabar 2022 tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
Editor : Agus Warsudi
kenaikan upah pengupahan dewan pengupahan upah upah buruh upah layak tolak upah UMP Jabar 2022 gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil
Artikel Terkait