BANDUNG, iNews.id - Sekitar 3.000 buruh di Jawa Barat bakal menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau hanya naik hanya 1,72 persen (Rp31.135,95) dari UMP Jabar 2021. Aksi tersebut bakal digelar ribuan buruh pada Kamis 25 November 2021.
"Sekitar 3.000 buruh akan turun ikut aksi menolak UMP dan UMK 2022," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, Senin (22/11/2021).
Roy Jinto menyatakan, buruh di Jawa Barat menolak penetapan UMP Jabar 2022. Alasannya, UMP Jabar 2022 hanya akan menimbulkan tumpang tindih aturan. Sebab, untuk Jawa Barat, nanti akan menggunakan upah minimum kota (UMK).
"Sebenarnya UMP di Jawa Barat tidak dibutuhkan karena nanti setiap kabupaten/kota menggunakan UMK. Justru ini (UMP Jabar 2022) hanya akan memberi celah bagi pengusaha karena bisa mengunakan UMP atau UMK," ujar Roy.
Editor : Agus Warsudi
kenaikan upah pengupahan dewan pengupahan upah upah buruh upah layak tolak upah UMP Jabar 2022 gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil
Artikel Terkait