BANDUNG, iNews.id - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022. UMP Jabar tersebut dinilai hanya akan memunculkan keputusan tumpang tindih.
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, buruh sejak awal menolak penetapan UMP Jabar tahun 2022. Beberapa alasannya di antaranya hanya akan menimbulkan tumpang tindih aturan. Karena untuk Jawa Barat, nantinya menggunakan upah minimum kota (UMK).
"Sebenarnya UMP di Jawa Barat tidak dibutuhkan, karena nanti setiap kabupaten/kota menggunakan UMK. Justru ini hanya akan memberi celah bagi pengusaha, karena bisa mengunakan UMP atau UMK," kata Roy, Minggu (21/11/2021).
Diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan UMP Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau naik 1,72 persen (Rp31.135,95). UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar tahun 2022.
Kenaikan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait