Pengacara terdakwa perkara azan jihad  Muhtar Efendi (baju ungu) menyambut baik putusan majelis hakim terhadap kliennya. (Foto: MPI/Inin Nastain)

Muhtar menilai, apa yang dilakukan kliennya dengan mengumandangkan azan dan mengganti dengan lafaz jihad, tidak merugikan siapa pun. 

"Karena di satu sisi kita menyampaikan beberapa kali kepada pihak majlis maupun kejaksaan pada saat persidangan bahwa dalam hal ini tidak ada korban yang dirugikan

Terpisah, guru dari para terdakwa, M Shodiqin menyambut baik vonis yang dijatuhkan kepada anak didiknya itu. 

"Hari ini anak-anak kami yang tentang azan jihad Anggi dan Fuad telah divonis oleh Pengadilan Negeri Majalengka. Putusannya enam bulan. Kami haturkan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan," ucap dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network