MAJALENGKA, iNews.id - Dua terdakwa perkara azan jihad di Majalengka divonis enam bulan percobaan dan denda Rp2 juta, Selasa (26/10/2021). Vonis terhadap terdakwa, yakni Anggi dan Fuad dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang dipimpin Hakim Ketua Kopsah.
Dengan vonis tersebut tidak dilakukan penahanan terhadap kedua terdakwa itu. Pasalnya, vonis enam bulan tersebut dijatuhkan sebagai hukaman percobaan.
"Putusan hukuman percobaan enam bulan penjara, tanpa ditahan. Artinya ketika dalam satu tahun yang bersangkutan melakukan tindak pidana apapun, dan sudah ada putusan dari hakim, maka putusan itu (6 bulan) baru dijalankan," kata Kopsah.
Vonis tersebut dijatuhkan dengan merujuk Pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Beberapa hal, baik yang sifatnya meringankan maupun memberatkan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Yang meringankan, terdakwa mengaku kesalahannya, merasa menyesal, sudah meminta maaf kepada masyarakat dan Sholat Taubat.
"Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar dia.
Terpisah, putusan tersebut disambut baik oleh pihak terdakwa. Pengacara terdakwa, Muhtar Efendi mengatakan putusan itu sudah memberi rasa adil kepada kliennya.
"Menurut kami bahwa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Divonis enam bulan tanpa perintah dimasukan ke tahanan negara. Dengan percobaan satu tahun. Denda Rp2 juta. Dua-duanya (divonis) sama Sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota," tutur dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait