Jajaran anggota Kodim 0607 Kota Sukabumi menunjukkan tangki yang sudah dimodifikasi sebagai penyalur solar bersubsidi ke dalam penampungan di dalam boks truk. (Dharmawan Hadi)

Sementara itu Sales Branch Manager 1 Pertamina Sukabumi, Andi Arifin mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ada SPBU yang melanggar kontrak penyaluran.

"Kita masih penelusuran dulu sambil menunggu keterangan pihak berwajib, Pada dasarnya semua SPBU yang melanggar kontrak penyaluran akan di sanksi tegas (pemberhentian pasokan)," ujarnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mencurigai truk boks yang dimodifikasi tersebut, bahkan pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh direktur lembaga penyalur SPBU se-wilayah Sukabumi pada 21 April 2022 lalu. 

"Mereka ngisi normal kurang lebih 60 liter sekali isi dan secara SOP itu diperbolehkan normalnya segitu, cuma mobil ini bolak balik keliling SPBU di Sukabumi, kita sudah laporkan waktu itu," ujar Andi. 

Akan tetapi, lanjut Andi, pihaknya sudah surati semua SPBU di Sukabumi agar mobil dengan nopol itu jangan diisi, namun ternyata truk tersebut nopolnya berganti dengan nopol baru sehingga masih bisa melakukan pengisian solar bersubsidi. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network