SUKABUMI, iNews.id – Kodim 0607 Kota Sukabumi menghentikan truk boks yang dimodifikasi sebagai penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU. Kronologi berawal dari kecurigaan warga dengan aktivitas truk boks tersebut yang bolak-balik keliling di SPBU Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal ketika warga hendak membeli solar namun ditolak oleh pegawai SPBU karena alasan habis, akan tetapi ketika truk boks yang sudah dimodifikasi tersebut datang langsung dilayani.
Hal itu memicu kecurigaan warga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada jajaran Intelijen Kodim 0607 Kota Sukabumi. Setelah mendapat laporan tersebut, pihak intelijen langsung melakukan penyelidikan aktivitas truk box tersebut dan setelah cukup bukti langsung melakukan tangkap tangan.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, Kodim 0607 Kota Sukabumi melakukan pengembangan dan kembali berhasil menemukan gudang penyimpanan solar bersubsidi tersebut di wilayah Parungkuda beserta dua truk yang sudah dimodifikasi.
"Modusnya melakukan praktik curang membeli solar bersubsidi di SPBU dengan jumlah yang besar lalu dibawa ke gudang penimbunan, setelah itu solar bersubsidi tersebut dipindahkan ke tangki nonsubsidi untuk dijual kepada perusahaan dengan harga nonsubsidi," ujar Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf Dedy Ariyanto kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait