Jajaran anggota Kodim 0607 Kota Sukabumi menunjukkan tangki yang sudah dimodifikasi sebagai penyalur solar bersubsidi ke dalam penampungan di dalam boks truk. (Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id – Kodim 0607 Kota Sukabumi menghentikan truk boks yang dimodifikasi sebagai penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU. Kronologi berawal dari kecurigaan warga dengan aktivitas truk boks tersebut yang bolak-balik keliling di SPBU Sukabumi. 

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal ketika warga hendak membeli solar namun ditolak oleh pegawai SPBU karena alasan habis, akan tetapi ketika truk boks yang sudah dimodifikasi tersebut datang langsung dilayani. 

Hal itu memicu kecurigaan warga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada jajaran Intelijen Kodim 0607 Kota Sukabumi. Setelah mendapat laporan tersebut, pihak intelijen langsung melakukan penyelidikan aktivitas truk box tersebut dan setelah cukup bukti langsung melakukan tangkap tangan. 

Dari hasil tangkap tangan tersebut, Kodim 0607 Kota Sukabumi melakukan pengembangan dan kembali berhasil menemukan gudang penyimpanan solar bersubsidi tersebut di wilayah Parungkuda beserta dua truk yang sudah dimodifikasi. 

"Modusnya melakukan praktik curang membeli solar bersubsidi di SPBU dengan jumlah yang besar lalu dibawa ke gudang penimbunan, setelah itu solar bersubsidi tersebut dipindahkan ke tangki nonsubsidi untuk dijual kepada perusahaan dengan harga nonsubsidi," ujar Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf Dedy Ariyanto kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022). 

Sementara itu Sales Branch Manager 1 Pertamina Sukabumi, Andi Arifin mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ada SPBU yang melanggar kontrak penyaluran.

"Kita masih penelusuran dulu sambil menunggu keterangan pihak berwajib, Pada dasarnya semua SPBU yang melanggar kontrak penyaluran akan di sanksi tegas (pemberhentian pasokan)," ujarnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mencurigai truk boks yang dimodifikasi tersebut, bahkan pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh direktur lembaga penyalur SPBU se-wilayah Sukabumi pada 21 April 2022 lalu. 

"Mereka ngisi normal kurang lebih 60 liter sekali isi dan secara SOP itu diperbolehkan normalnya segitu, cuma mobil ini bolak balik keliling SPBU di Sukabumi, kita sudah laporkan waktu itu," ujar Andi. 

Akan tetapi, lanjut Andi, pihaknya sudah surati semua SPBU di Sukabumi agar mobil dengan nopol itu jangan diisi, namun ternyata truk tersebut nopolnya berganti dengan nopol baru sehingga masih bisa melakukan pengisian solar bersubsidi. 


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network