Dodi Gazali Emil menyatakan, karena tak memenuhi panggilan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jabar memasukkan terpidana Trisna dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
"Terpidana berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jabar. Selanjutnya terpidana segera melaksanakan eksekusi," ujar Dodi Gazali Emil.
Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, melalui program tangkap buronan, kejaksaan mengimbau kepada DPO di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat aman bagi para buronan," tutur Kasipenkum.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait