Terpidana Trisna Muliana Sugiarto ditangkap tim tabur Kejati Jabar dan Kejagung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Dodi Gazali Emil menyatakan, karena tak memenuhi panggilan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jabar memasukkan terpidana Trisna dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. 

"Terpidana berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jabar. Selanjutnya terpidana segera melaksanakan eksekusi," ujar Dodi Gazali Emil.

Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, melalui program tangkap buronan, kejaksaan mengimbau kepada DPO di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat aman bagi para buronan," tutur Kasipenkum.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network