Terpidana Trisna Muliana Sugiarto ditangkap tim tabur Kejati Jabar dan Kejagung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menangkap buronan kasus penganiayaan Trisna Muliana Sugiarto (30) di Kota Bandung, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 14.20 WIB. Saat ini, terpidana tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan.

Kapela Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penangkapan terhadap Trisna dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1190K/Pid/2019 tanggal 12 Desember 2019, yang menyatakan terpidana Trisna Muliana Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari.  

"Terpidana Trisna diamankan di sebuah kafe yang berada di salah satu tempat pembelanjaan berlokasi di Kota Bandung. Penangkapan dilakukan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," kata Kasipenkum Kejati Jabar.

Dodi Gazali Emil menyatakan, karena tak memenuhi panggilan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jabar memasukkan terpidana Trisna dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. 

"Terpidana berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jabar. Selanjutnya terpidana segera melaksanakan eksekusi," ujar Dodi Gazali Emil.

Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, melalui program tangkap buronan, kejaksaan mengimbau kepada DPO di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat aman bagi para buronan," tutur Kasipenkum.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network