BANDUNG, iNews.id - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menangkap buronan kasus penganiayaan Trisna Muliana Sugiarto (30) di Kota Bandung, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 14.20 WIB. Saat ini, terpidana tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan.
Kapela Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penangkapan terhadap Trisna dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1190K/Pid/2019 tanggal 12 Desember 2019, yang menyatakan terpidana Trisna Muliana Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari.
"Terpidana Trisna diamankan di sebuah kafe yang berada di salah satu tempat pembelanjaan berlokasi di Kota Bandung. Penangkapan dilakukan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait