Dari tangan para pelaku, tutur Kapolresta Bandung, personel Satres Narkoba Polresta Bandung menyita barang bukti berupa 2.261,5 gram atau 2,2 kg ganja, 15,79 gram sabu, 72,98 gram tembakau sintetis gorila, 524 butir psikotropika, timbangan digital, dan timbangan duduk.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 127, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60, Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung kurir sabu kurir sabu ditangkap penangkapan kurir sabu tembakau gorila ganja
Artikel Terkait