Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan di dalam mobil tahanan Kejari Bandung. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga 13 santriwati meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyidangkan kasus pemerkosaan, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Tak hanya hukuman mati, keluarga juga meminta hakim memvonis Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa.

"Keluarga mah tetap hukuman mati. Hukumnya maksimal," kata Yudi Kurna, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut, kuasa hukum keluarga korban, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/2/2022). 

Yudi Kurnia menyatakan, hukuman mati dinilai sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan predator seks anak itu. 

"Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu," ujarnya. 

"Itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya, setidaknya hukuman seumur hidup lah," tutur Yudi yang mendampingi 11 dari 13 korban. 

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana. 

Hukuman itu dinilai sepadan dengan kekejian Herry Wirawan yang memperkosa belasan anak didiknya selama lima tahun, 2016-2021. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, perbuatan Herry termasuk the most serius crime (kejahatan paling serius).

Betapa tidak, terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap para korban tak kenal waktu, baik pagi, siang, sore, maupun malam. Bahkan, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di hadapan istrinya. 

Namun sang istri tak bisa berbuat banyak, jangankan mencegah, mengingatkan suaminya saja tidak berani. Pelaku telah memasung akal dan pikiran istri serta santri korban dengan perkataan dan perbuatan telah membiayai serta bujuk rayu lainnya.

Pemerkosaan itu tak hanya berlangsung di lingkungan pondok pesantren (ponpes), gedung yayasan, dan rumah penampungan atau basecamp, tetapi juga di hotel dan apartemen di Kota Bandung. Berdasarkan dakwaan jaksa, Herry pernah memperkosa para korban di Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat pemerkosaan yang dilakukan berulang-ulang itu, sembilan korban telah melahirkan anak. Bahkan ada korban yang melahirkan dua orang anak, hasil perbuatan biadab Herry.

"Kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa secara terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan, mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam, ketika anak lain istirahat. Kami menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius. The most serius crime," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2021).

Karena itulah, ujar Asep N Mulyana, JPU memutuskan menuntut pelaku Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menyita semua aset milik Herry dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta serta ganti rugi Rp331 juta.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network