Venti, calon penumpang mengatakan, senang dengan dihapusnya aturan tes swab antigen dan PCR itu. "Selama ini, akibat persyaratan itu, perjalanan menjadi lebih ribet (repot dan rumit). Selain itu biaya perjalanan membengkak," kata Venti.
Terbitnya SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan industri penerbangan domestik khususnya di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Editor : Agus Warsudi
bandara husein bandara husein sastranegara bandara husein sastranegara bandung tes swab tes swab antigen Tes Swab PCR tolak tes swab kota bandung
Artikel Terkait