Suasana Bandara Husien Sastranegara Bandung. (Foto: Dokumentasi)

Saat ini, ujar Cin Asmoro, PT Angkasa Pura II Bandung tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan skema yang akan diberlakukan agar pergerakan para pelaku perjalanan masih dapat terawasi guna meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Berdasarkan SE Nomor 11 tahun 2022 itu, ujar Cin Asmoro, penumpang yang baru satu kali divaksin, mereka tetap wajib menunjukkan hasil tes swab antigen yang berlaku 1X24 jam dan PCR 3X24 jam.

Sedangkan penumpang yang tidak bisa divaksin karena kesehatan, aturannya masih sama persyaratannya. Mereka harus memiliki surat dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa memang tidak bisa divaksin. Selain itu menunjukkan hasil tes swab antigen yang berlaku 1X24 jam.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network