BANDUNG, iNews.id - PT Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara Bandung menghapus aturan wajib tes swab antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat. Kebijakan itu diterapkan sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.
Kini, penumpang pesawat di Bandara Husein Sastranegara tak perlu lagi menunjukkan hasil tes swab antigen dan PCR. Aturan itu diberlakukan sejak Selasa (8/3/2022). Loket tes swab antigen dan PCR di sudut bandara saat ini kosong.
"Kebijakan penghapusan tes swab antigen dan PCR ini diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022. Calon penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan melakukan tes antigen dan PCR," kata EGM Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara Bandung Cin Asmoro, Rabu (9/3/2022).
Saat ini, ujar Cin Asmoro, PT Angkasa Pura II Bandung tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan skema yang akan diberlakukan agar pergerakan para pelaku perjalanan masih dapat terawasi guna meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Berdasarkan SE Nomor 11 tahun 2022 itu, ujar Cin Asmoro, penumpang yang baru satu kali divaksin, mereka tetap wajib menunjukkan hasil tes swab antigen yang berlaku 1X24 jam dan PCR 3X24 jam.
Sedangkan penumpang yang tidak bisa divaksin karena kesehatan, aturannya masih sama persyaratannya. Mereka harus memiliki surat dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa memang tidak bisa divaksin. Selain itu menunjukkan hasil tes swab antigen yang berlaku 1X24 jam.
"Walaupun tidak lagi wajib menunjukkan tes swab antigen dan PCR, para penumpang wajib menunjukkan bukti telah divaksin dua kali melalui aplikasi #PeduliLindungi dan cek suhu tubuh," ujar Cin Asmoro.
Aturan penghapusan tes swab antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik ini disambut baik oleh warga. Mereka menilai penghapusan aturan itu mempermudah pergerakan masyarakat dan mengurangi beban biaya perjalanan.
"Menurut saya sih kebijakan itu bagus. Apalagi sebentar lagi kan mau lebaran ya. Akan banyak yang bepergian (mudik). Semoga (kebijakan penghapusan wajib tes swab antigen dan PCR) lebih lama," kata Erza.
Venti, calon penumpang mengatakan, senang dengan dihapusnya aturan tes swab antigen dan PCR itu. "Selama ini, akibat persyaratan itu, perjalanan menjadi lebih ribet (repot dan rumit). Selain itu biaya perjalanan membengkak," kata Venti.
Terbitnya SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan industri penerbangan domestik khususnya di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Editor : Agus Warsudi
bandara husein bandara husein sastranegara bandara husein sastranegara bandung tes swab tes swab antigen Tes Swab PCR tolak tes swab kota bandung
Artikel Terkait