Petugas KLHK menunjukkan dua sampel yang terdiri atas sumber pencemaran dan air sungai tercemar di Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (31/5/2022). (Foto: Antara)

Setelah ditelusuri pada pulbaket tersebut diketahui seorang warga setempat yang melakukan pembuangan langsung barang itu ke sungai atas perintah seorang warga lainnya.

"Kami mengumpulkan keterangan dari dua orang warga setempat tersebut. Pelaku pembuang mengakui membuang sumber pencemar dari bahu jalan ke sungai atas perintah seorang warga lainnya," ujarnya.

Latar belakang pembuangan sumber pencemaran adalah inisiatif warga yang menyuruh pelaku karena banyaknya keluhan warga sekitar akibat material pencemar. Namun mereka berdua tidak mengetahui isi kantong plastik tersebut.

"Mereka juga tidak mengetahui asal-usul kantong yang berisi material pencemaran," katanya.

Selain meminta keterangan dua warga, pihaknya mengambil barang bukti kantong berisi material pencemar lalu diserahkan ke DLH Jabar untuk diuji laboratorium.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network