BANDUNG BARAT, iNews.id - Pihak-pihak yang membuang limbah ke aliran Sungai Cimeta di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga warna air sungai berubah menjadi warna merah terancam sanksi pidana. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
"Pelaku yang mencemari sungai ini bisa dipidana. Mereka melanggar UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB sekiligus Penyidik PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Adi Suhiwibowo, Senin (30/5/2022).
Melihat perubahan warna air di aliran Sungai Cimeta yang terjadi secara tiba-tiba disinyalir karena tercemar limbah yang dipakai pewarna kain di pabrik tekstil. Diduga ada yang sengaja membuangnya menggunakan karung di lokasi pembuangan yabg berada di RT 2/1, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, KBB.
Kendati begitu, pihaknya belum bisa menyimpulkan jenis limbah yang mencemari Sungai Cimeta tersebut. Hanya dari pantauan kasat mata, diduga limbah itu masuk dalam kategori berbahaya (B3). Saat ini sampel limbah dan air yang tercemar telah dibawa untuk dikirim ke Laboratorium KLHK di Serpong Tangerang.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait