Petugas KLHK menunjukkan dua sampel yang terdiri atas sumber pencemaran dan air sungai tercemar di Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (31/5/2022). (Foto: Antara)

Hasil susur sungai tidak ditemukan dampak sisa pencemaran dan keluhan masyarakat.

"Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dan penetapan tersangka serta pengembangan kasus, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua warga setempat yang dilakukan secara kolaboratif antara DLH Jabar dan DLH KBB (Kabupaten Bandung Barat)," ujarnya.

Arif menuturkan, hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penetapan tersangka setelah melalui gelar perkara sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Dia menambahkan upaya pengusutan pencemaran akan terus dilakukan agar tidak ada kasus serupa pada masa mendatang.
 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network