Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadila saat gelar perkara kasus pengeroyokan remaja yang videonya viral di media sosial, Selasa (17/5/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Proses hukum kasus pengeroyokan remaja di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang videonya viral, berlanjut. Tiga pelaku pengeroyokan terancam hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.

AKBP Imron Ermawan mengatakan, Polres Cimahi telah mempertemukan keluarga pelaku dan korban untuk mediasi atau menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan. Namun keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan secara hukum.

"Orang tua korban minta kasusnya dilanjutkan. Mereka (ketiga pelaku) dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," ucap AKBP Imron Ermawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network