"Proses hukum kasus pengeroyokan remaja di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang videonya viral, berlanjut. Tiga pelaku pengeroyokan terancam hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.
AKBP Imron Ermawan mengatakan, Polres Cimahi telah mempertemukan keluarga pelaku dan korban untuk mediasi atau menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan. Namun keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan secara hukum.
"Orang tua korban minta kasusnya dilanjutkan. Mereka (ketiga pelaku) dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," ucap AKBP Imron Ermawan.
Editor : Agus Warsudi
aksi pengeroyokan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan tersangka pengeroyokan cimahi Kapolres Cimahi polres cimahi
Artikel Terkait