Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadila saat gelar perkara kasus pengeroyokan remaja yang videonya viral di media sosial, Selasa (17/5/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Motif pengeroyokan tiga pelaku terhadap remaja MRN (14) terungkap. Aksi tak terpuji itu terjadi lantaran korban MRN mengomentari status WhatsApp pacar pelaku MAS, yakni K dengan ungkapan 'Main mulu kayak yang ada uang' menggunakan ponsel milik korban YA.

Kemudian perempuan itu mengadu ke pacarnya MS dan para pelaku. Lalu pelaku MAS meminta nomor telepon korban YA untuk mengajak bertemu dan berkelahi. Korban YA kemudian melapor ke korban MRN yang menyanggupi bertemu para pelaku dan pacarnya untuk meminta maaf karena merasa bersalah. 

"Saat bertemu itulah, terjadi penganiayaan dan pengeroyokan kepada tiga korban yang viral di media sosial," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Selasa (17/6/2022). 

AKBP Imron Ermawan menyatakan, pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (15/5/2022) itu ternyata dialami oleh tiga remaja. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, korban ada tiga orang.

Namun yang terekam video hanya satu, yakni korban yang berinisial MRN (14). "Sebenarnya korban pengeroyokan ada tiga orang, tapi yang ada di video dan viral hanya korban yang inisial MRN. Sementara dua korban lainnya adalah YA (14) dan MR (16) (tidak terekam video)," ujar AKBP Imron Ermawan.

Para pelaku pengeroyokan adalah MAS (14), FA (14), dan MIZ (14) masih duduk di bangku SMP. Walaupun masih di bawah umur, mereka ditahan di Mapolres Cimahi. Mereka ditangkap kurang dari 1X24 jam setelah melakukan kejadian pengeroyokan tersebut. 

"Proses hukum kasus pengeroyokan remaja di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang videonya viral, berlanjut. Tiga pelaku pengeroyokan terancam hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.

AKBP Imron Ermawan mengatakan, Polres Cimahi telah mempertemukan keluarga pelaku dan korban untuk mediasi atau menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan. Namun keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan secara hukum.

"Orang tua korban minta kasusnya dilanjutkan. Mereka (ketiga pelaku) dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," ucap AKBP Imron Ermawan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network