Polisi menangkap dua pembunuh sopir taksi online di Indramayu, Jawa Barat. (Foto: Andrian Supendi).

INDRAMAYU, iNews.id- Polisi menangkap dua pembunuh sopir taksi online di Indramayu. Kedua pelaku berinisial AS berusia 24 tahun, warga Kabupaten Kuningan dan AP berusia 20 tahun warga Kabupaten Bekasi

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis saat mengendarai mobil korban.

"Saat akan diamankan keduanya berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar AKBP Fahri saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Indramayu, Senin (3/6/2024).

Korban, yaitu Budi Santoso berusia 54 tahun, warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Jasad korban ditemukan di Kawasan Hutan, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu pada Rabu (29/5/2024) pukul 17.30 WIB.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network