Polisi menangkap dua pembunuh sopir taksi online di Indramayu, Jawa Barat. (Foto: Andrian Supendi).

Dalam penangkapan ini, polisi menita sejumlah barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra dengan nomor pelat T 8320 BV berikut surat-surat kendaraan.

Barang bukti lainnya, yaitu satu setel pakaian korban dan sejumlah barang bukti lainnya. "Motif para pelaku untuk menguasai barang-barang milik korban dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network