Korban AM membacok pelaku EIM alia E ke arah dada. Kemudian pelaku EIM alias E pun keluar dari angkot sambil membawa senjata tajam jenis cerulit. Pelaku melakukan perlawan terhadap korban AM dengan cara membacokan senjata tajam itu ke arah kepala korban.
"Celurit menancap di kepala korban. Lalu korban melarikan diri sambil mencabut senjata tajam milik pelaku dan membuangnya," tutur Kapolres Sukabumi Kota.
AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, barang bukti yang berhasil disita berupa satu bilah senjata tajam jenis cerulit. Untuk jeratan hukum yang dikenakan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun," ucap AKBP Sy Zainal Abidin.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki kasus tewasnya AM (19) siswa SMK di Kota Sukabumi tewas akibat bacokan di kepala pada Senin (25/10/2021), mulai menemukan titik terang. Sebelum terkapar bersimbah darah, korban sempat bentrok dengan pelajar lain.
Editor : Agus Warsudi
Korban pembacokan pelaku pembacokan pembacokan Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi Kota kota sukabumi polres sukabumi kota polres sukabumi sukabumi
Artikel Terkait