Doni mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tabrak lari tersebut secara konsisten, objektif dan transparan.
"Dari awal proses penyidikan kasus ini, kami sudah melakukan penyidikan secara konsisten serta berkomitmen untuk melakukan penyidikan ini objektif dan transparan," kata Doni.
Menurut Doni, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk yang disampaikan kejaksaan. Termasuk di antaranya dengan melakukan permintaan dari kuasa hukum tersangka yaitu menambahkan saksi sopir angkot atas nama Yusandi.
Sebelumnya, Yudi Junadi, kuasa hukum tersangka Sugeng mengatakan, penabrak Selvi Amelia bukanlah Audi A6, melainkan mobil dinas milik Kasat Reskrim Polres Cianjur.
"Adanya dugaan itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," ujar Yudi dalam keterangan pers, Jumat (10/3/2023).
Editor : Agus Warsudi
jadi korban tabrak lari Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari terduga tabrak lari cianjur kabupaten cianjur
Artikel Terkait