Almarhumah Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Unsur Cianjur, korban tabrak lari. (FOTO: ISTIMEWA/Instagram)

Doni mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tabrak lari tersebut secara konsisten, objektif dan transparan.

"Dari awal proses penyidikan kasus ini, kami sudah melakukan penyidikan secara konsisten serta berkomitmen untuk melakukan penyidikan ini objektif dan transparan," kata Doni.

Menurut Doni, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk yang disampaikan kejaksaan. Termasuk di antaranya dengan melakukan permintaan dari kuasa hukum tersangka yaitu menambahkan saksi sopir angkot atas nama Yusandi.

Sebelumnya, Yudi Junadi, kuasa hukum tersangka Sugeng mengatakan, penabrak Selvi Amelia bukanlah Audi A6, melainkan mobil dinas milik Kasat Reskrim Polres Cianjur.

"Adanya dugaan itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," ujar Yudi dalam keterangan pers, Jumat (10/3/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network