BANDUNG, iNews.id - Satlantas Polres Cianjur bakal melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswa Unsur Cianjur. Pelimpahan akan dilakukan pada Rabu (15/3/2023) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahan pada Jumat 8 Maret ke Kejari Cianjur.
"Kejari Cianjur menyatakan berkas perkara P21 (lengkap)," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Selanjutnya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik Satlantas Polres Cianjur pada Rabu 15 Maret. "Ini pelimpahan tahap dua, barang bukti, tersangka, dan berkas," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan angkat bicara soal mobil penabrak Selvi Amelia, mahasiswi Universitas Suryakecana (Unsur) Cianjur.
Kendaraan yang diduga menabrak almarhumah diduga mobil Kasat Reskrim Polres Cianjur. Isu tersebut jadi perbincangan di medsos.
Editor : Agus Warsudi
jadi korban tabrak lari Kasus Tabrak Lari korban tabrak lari mobil tabrak lari pelaku tabrak lari tabrak lari terduga tabrak lari cianjur kabupaten cianjur
Artikel Terkait