M Kace, terdakwa penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara di PN Ciamis. (Foto: ANTARA)

Namun massa terus berdatangan dan sebagian masuk ke depan pintu masuk pengadilan sambil membawa alat pengeras suara. Melalui alat itu, mereka mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruang sidang. 

Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama tersebut dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis. Pengamanan ketat dilakukan aparat baik di luar dan di dalam ruang sidang. Seluruh tamu yang masuk ke dalam kantor Pengadilan Negeri diperiksa identitas  bahkan menggunakan metal detektor.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network