CIAMIS, iNews.id - Muhammad Kosman alias M Kace, terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Ciamis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (24/2/2022). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Tuntutan itu sesuai dakwaan JPU. Terdakwa M Kace dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, primair melanggar Pasal 156A huruf a KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa Syahnan Tanjung dari Kejagung mengatakan, tuntutan ini telah melalui sejumlah tahap. Dari awal sidang, meminta keterangan dari 24 saksi dan ahli.
"Setelah kami proses sebagaimana aturan persidangan, hari ini kami melaksanakan tuntutan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Syahnan sesuai persidangan.
Syahnan Tanjung menyatakan, tuntutan 10 tahun penjara itu, telah melalui berbagai pertimbangan. Terdakwa M Kace selama bertahun-tahun melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya. Perbuatan M Kace bukan bagian dari khilaf, tapi kehendak (kesengajaan) untuk membuat onar. "Luar biasa bohongnya. Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," ujar Syahnan.
Sebenarnya, tutur jaksa Syahnan, video dugaan penistaan agama yang dibuat dan diunggah terdakwa M Kace sangat banyak. Karena dia pernah diperiksa di Surabaya dan kemungkinan di daerah-daerah lain. Namun belum ada laporan. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada pelaporan lain karena video yang disebarkan M Kace terlalu banyak.
"Apakah (tuntutan 10 tahun penjara) balas dendam? Tidak. Tapi ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa. Bersyukur kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama. Maka sudah seharusnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa. Setelah pleidoi, JPU akan menanggapi dengan replik. Seusai tahap itu, duplik. Jika tidak ada duplik dari pihak terdakwa, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.
Diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Mohamad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memanas, Kamis (24/2/2022). Massa Islam dari berbagai elemen, menggeruduk PN Ciamis untuk menyaksikan tuntutan terhadap M Kace.
Mereka terlihat memenuhi ruas jalan dan halaman kantor PN Ciamis. Sebagian massa Islam tak diizinkan masuk karena kapasitas ruang sidang terbatas. Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Sebelum sidang dimulai, massa yang tergabung dalam Aksi Bela Islam dari berbagai daerah, seperti Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran itu, berorasi di depan PN Ciamis.
Namun massa terus berdatangan dan sebagian masuk ke depan pintu masuk pengadilan sambil membawa alat pengeras suara. Melalui alat itu, mereka mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruang sidang.
Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama tersebut dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis. Pengamanan ketat dilakukan aparat baik di luar dan di dalam ruang sidang. Seluruh tamu yang masuk ke dalam kantor Pengadilan Negeri diperiksa identitas bahkan menggunakan metal detektor.
Editor : Agus Warsudi
sidang tuntutan M Kace penistaan agama pasal penistaan agama kasus penistaan agama kasus dugaan penistaan agama dugaan penistaan agama ciamis kabupaten ciamis
Artikel Terkait