M Kace, terdakwa penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara di PN Ciamis. (Foto: ANTARA)

Sebenarnya, tutur jaksa Syahnan, video dugaan penistaan agama yang dibuat dan diunggah terdakwa M Kace sangat banyak. Karena dia pernah diperiksa di Surabaya dan kemungkinan di daerah-daerah lain. Namun belum ada laporan. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada pelaporan lain karena video yang disebarkan M Kace terlalu banyak.

"Apakah (tuntutan 10 tahun penjara) balas dendam? Tidak. Tapi ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa. Bersyukur kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama. Maka sudah seharusnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa. Setelah pleidoi, JPU akan menanggapi dengan replik. Seusai tahap itu, duplik. Jika tidak ada duplik dari pihak terdakwa, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network