Sementara itu, Airlangga Gautama, kuasa hukum Herry, mengatakan, setelah putusan, Herry Nurhayat tidak langsung dieksekusi karena masih pikir-pikir untuk banding. "Ya masih ada waktu untuk banding. Jadi Pak Herry pulang dulu ke rumah, bersama keluarga. Tapi kami akan kooperatif," kata Airlangga.
Seperti diketahui, Herry Nurhayat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu 31 Oktober 2020. Pihak lapas melepaskan Herry karena masa penahanannya telah habis. Sedangkan Pengadilan Tipikor Bandung tak memperpanjang masa penahanan Herry.
Sidang korupsi ini jadi merupakan yang ketiga bagi Herry Nurhayat. Sebelumnya, dia pernah dipidana penjara gara-gara kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung dan kasus suap hakim yang menangani perkara tersebut.
Editor : Agus Warsudi
pemkot bandung ruang terbuka hijau pengadilan tipikor bandung Divonis 4 tahun Korupsi RTH Kota Bandung
Artikel Terkait