INDRAMAYU, iNews.id - Polisi berhasil membongkar siasat licik Ririn alias Sobirin (34) dan Prio (24) tersangka pembunuhan lima orang sekeluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kedua pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan memfitnah seorang pria bernama Evan agar tampak terlibat dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan barang bukti, keterangan saksi hingga jejak digital.
“Polres Indramayu berhasil mengungkap kebenaran dan menetapkan R dan P sebagai tersangka utama. Skenario tersangka menuduhkan kejahatan ini kepada Evan berhasil kami bongkar,” ujar Hendra, Selasa (9/9/2025).
Penyelidikan mengungkap, tragedi bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, ketika R mengajak P membunuh korban Budi Awaludin dengan iming-iming imbalan Rp100 juta. R bahkan menyuruh P membeli cangkul untuk menyiapkan eksekusi.
Keesokan harinya, Kamis 28 Agustus 2025, R kembali menghubungi P. Menjelang tengah malam, keduanya mendatangi rumah korban dengan modus kerja sama bisnis minyak goreng.
Pada Jumat dini hari, 29 Agustus 2025, R memukul Budi dengan pipa besi hingga tewas. Dia lalu menyerang anggota keluarga lain, yakni Sachroni, Euis dan anak bernama RK (7).
Sementara P membunuh bayi B dengan menenggelamkannya ke baskom berisi air. Usai memastikan para korban tak berdaya, kedua pelaku menggasak uang tunai Rp7 juta serta tiga ponsel.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait