BANDUNG, iNews.id - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan keji terhadap Sahroni (76) dan keluarganya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dua tersangka, Prio alias P dan Sobirin alias Ririn (R), ditangkap setelah sempat melarikan diri ke berbagai kota.
Motif utama pembunuhan, yakni pelaku dendam terhadap Budi Awaludin, salah satu korban. Kronologi kasus pembunuhan tersebut bermula pada Senin (25/8/2025) saat R menyewa mobil Avanza milik Budi dengan tarif Rp750.000.
Saat mobil mogok dan uang sewa diminta kembali, Budi menolak karena telah digunakan untuk modal sembako.
“Korban Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, kemudian tersangka R merencanakan pembunuhan dengan mengajak P,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Dia menuturkan, pada Rabu (27/8/2025), R menawarkan P uang Rp100 juta untuk membantu aksi pembunuhan. P kemudian membeli pacul untuk mengubur jenazah.
Pada Jumat (29/8/2025) sore, lanjut dia R dan P datang ke rumah Budi dengan dalih kerja sama bisnis minyak goreng. Pada pukul 23.00 WIB, R mengajak Budi ke gudang dan memukul kepalanya dengan pipa besi hingga tak sadarkan diri.
Selanjutnya, Sabtu (30/8/2025) pukul 01.00 WIB, R dan P masuk ke kamar Sahroni dan memukulnya menggunakan pipa besi. R kemudian membunuh Euis Juwita dan anaknya RA (7 tahun) yang sedang tidur. Sementara itu, P menenggelamkan bayi B ke dalam ember berisi air.
“Sementara, tersangka P menenggelamkan bayi B ke ember (baskom) berisi air hingga tewas,” katanya.
Setelah membunuh, kedua pelaku mengambil uang tunai Rp7 juta, perhiasan emas dan tiga handphone (HP). Mereka kabur dengan membawa mobil korban dan menyewa kamar hotel di Jatibarang. Emas dijual oleh P seharga Rp3 juta, lalu membeli terpal untuk mengubur jenazah.
Pada Sabtu dini hari, jenazah lima korban diseret ke halaman belakang dan dikubur dalam satu liang. Bayi dan anak RA di dasar lubang, diikuti jenazah Euis, Sachroni, dan Budi di lapisan atas.
“Mereka juga merapikan kondisi rumah, dan membawa mobil korban. Tersangka P dan R membuang barang bukti pipa besi ke Sungai Cimanuk,” ucapnya.
Dalam pelarian, mereka berpindah ke Bogor, Semarang, Demak, Surabaya dan kembali ke Indramayu. Salah satu mobil korban bahkan digadaikan kepada seseorang bernama Evan.
Akhirnya, pada Senin (8/9/2025) pukul 02.30 WIB, P dan R ditangkap di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu saat hendak melaut sebagai anak buah kapal.
“Tersangka P dan R kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu dengan tujuan berangkat ke laut sebagai ABK. Namun pelarian kedua pelaku berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka,” katanya.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cangkul, terpal, mobil korban, dan bukti transaksi keuangan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait