Polisi mengungkap motif pembunuhan keji terhadap Sahroni (76) sekeluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Polisi mengungkap motif tersangka Prio alias P dan Sobirin alias Ririn (R) secara keji membunuh Sahroni (76) sekeluarga di rumah korban, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/9/2025) dini hari. Hasil penyidikan, Ririn dan Prio dendam karena sakit hati terhadap korban Budi Awaludin.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus berawal saat pelaku Ririn alias Sobirin menyewa mobil  Avanza milik korban Budi Awaludin pada Senin (25/8/2025) dengan tarif sewa Rp750.000.

Saat hendak dikembalikan, mobil Avanza tersebut mogok. Lalu R protes kepada korban dan meminta uangnya kembali. Uang sewa Rp750.000 telah dipakai korban untuk modal sembako.

"Korban Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, kemudian tersangka R merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," kata Kombes Pol Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Dia menjelaskan, pada Rabu (27/8/2025), tersangka R yang merupakan residivis kasus penganiayaan mengajak P untuk membunuh korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp100 juta. Kemudian P diperintahkan membeli pacul yang digunakan untuk mengubur jenazah para korban.

"Kemudian pada Jumat 29 Agustus 2025 sore, tersangka R dan P datang mengajak Budi berkerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network