Tersangka utama kasus pembunuhan sekeluarga, Ririn, merupakan residivis penganiayaan berat. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Ririn alias Sobirin (35), tersangka utama pembunuhan 5 orang sekeluarga di rumah Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu pada Jumat (29/8/2025), ternyata residivis kasus penganiayaan berat.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Safari mengatakan, jeruji besi penjara tak membuat R jera melakukan kejahatan.

"Salah satu (pelaku) adalah residivis, pasal penganiayaan berat. R itu pelaku utama," kata Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).

Dalam aksi keji menghabisi nyawa lima orang, R dibantu temannya berinisial Prio alias P (29), dengan iming-iming uang Rp100 juta. Tersangka P baru pertama kali melakukan kejahatan.

Akibat perbuatannya, tersangka R dan P dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan/atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Ini sadis, sadis betul, langsung dalam satu hari, dia (R) menghabisi 5 nyawa sekaligus dan menguburkan di halaman belakang, sehingga pantas untuk diganjar hukuman paling berat," ujar Kombes Ade.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif tersangka Prio alias P dan Sobirin alias Ririn (R) secara keji menghabisi Sachroni (76) sekeluarga di rumah korban, Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/9/2025) dini hari. Hasil penyidikan, R dan P dendam dan sakit hati terhadap korban Budi Awaludin.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network