Lebih lanjut, perwira menengah Polri itu mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila masih melihat kios-kis atau warung yang masih menjual obat terlarang atau miras.
"Masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun baik itu terkait adanya toko obat terlarang atau miras itu sangat penting," ucap Kusworo.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait