Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: iNews.id/Dila Nashear)

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap dua warga Aceh seusai tepergok menjual ribuan butir obat keras terlarang di sebuah kios di Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Dari tangan kedua tersangka di kawasan Cimaung Kabupaten Bandung, mendapati sekitar 1.250 butir Tramadol.

"Terungkapnya peredaran obat terlarang ini berawal dari laporan warga Cimaung saat program Jumat Curhat bersama kepolisian," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada iNews.id, Minggu (26/2/2023).

Menurut Kusworo, penangkapan dua warga Aceh dengan barang bukti ribuan butir obat keras terlarang jenis Tramadol ini adalah bentuk respons cepat dari jajaran Polresta Bandung atas adanya keresahan masyarakat

"Kedua warga Aceh yang telah diamankan masih kami periksa dan mintai keterangan. Untuk obatnya (barang bukti Tramadol) akan kami bawa untuk dicek BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network