Tersangka S menggunakan akun lain agar laporan tersebut lolos dari pengawasan dan tidak melalui proses approval project manager.
Akibat perbuatannya, ujar Taufik, tersangka S dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung.” ujar Taufik Effendi.
Editor : Agus Warsudi
kejari bandung kota bandung bumn korupsi Budaya antikorupsi dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pt telkom PT Telkom Indonesia telkom group
Artikel Terkait