S (rompi merah) tersangka kasus dugaan korupsi di Telkom Akses, saat digelandang petugas Kejari Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Tersangka S menggunakan akun lain agar laporan tersebut lolos dari pengawasan dan tidak melalui proses approval project manager.

Akibat perbuatannya, ujar Taufik, tersangka S dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

“Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung.” ujar Taufik Effendi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network