Keseriusan manajemen PT Telkom Akses untuk memberantas korupsi dibuktikan dengan menggandeng atau bersinergi dengan pihak berwenang untuk mendalami kasus ini.
“Ini bukti keseriusan kami di TA dan TelkomGroup untuk mewujudkan nilai-nilai AKHLAK di lingkungan BUMN. Kami juga berterima kasih kepada pihak berwenang, media, dan masyarakat luas atas dukungannya guna perbaikan TA ke depan,” ujar Rizky Kurniawan.
Merespons laporan PT Telkom Akses, Kejari Bandung melalui tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap karyawan berinisial S itu.
Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan, tersangka S telah diperiksa dan ditahan, “Kami telah menetapkan dan menangkap satu orang. Terus dikembangkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bandung.
Kronologi dugaan korupsi itu, ujar Taufik Effendi, modus yang dilakukan tersangka S adalah membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif. Selanjutnya dokumen tersebut diunggah ke dalam sistem aplikasi pelaporan keuangan internal perusahaan dengan menggunakan username dan identitas lain.
Editor : Agus Warsudi
kejari bandung kota bandung bumn korupsi Budaya antikorupsi dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pt telkom PT Telkom Indonesia telkom group
Artikel Terkait