BANDUNG, iNews.id - PT Telkom Akses, anak usaha Telkom Group yang bergerak di bidang infrastruktur dan jaringan, melaporkan asisten manajer keuangan sekaligus Site Manager PT Telkom Akses Regional Jabar berinisial S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. S dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Pelaporan ini dilakukan buntut dari temuan audit internal dan investigasi yang dilakukan anak usaha BUMN tersebut pada 2022.
Perusahaan menemukan penggelapan atau fraud pada laporan pertanggung jawaban proyek pengadaan alat dan sarana kerja senilai Rp5,8 miliar pada 2022 di Bandung.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Telkom Group secara umum dan PT Telkom Akses khususnya untuk memberantas korupsi dan menegakkan good corporate governance,” kata VP Corporate Legal & Secretary PT Telkom Akses, Rizky Kurniawan dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (30/7/2023).
Rizky Kurniawan menyatakan, PT Telkom Akses masih melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ditemukan pelaku lain.
Editor : Agus Warsudi
kejari bandung kota bandung bumn korupsi Budaya antikorupsi dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pt telkom PT Telkom Indonesia telkom group
Artikel Terkait