BANDUNG, iNews.id - PT Telkom Akses, anak usaha Telkom Group yang bergerak di bidang infrastruktur dan jaringan, melaporkan asisten manajer keuangan sekaligus Site Manager PT Telkom Akses Regional Jabar berinisial S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. S dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Pelaporan ini dilakukan buntut dari temuan audit internal dan investigasi yang dilakukan anak usaha BUMN tersebut pada 2022.
Perusahaan menemukan penggelapan atau fraud pada laporan pertanggung jawaban proyek pengadaan alat dan sarana kerja senilai Rp5,8 miliar pada 2022 di Bandung.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Telkom Group secara umum dan PT Telkom Akses khususnya untuk memberantas korupsi dan menegakkan good corporate governance,” kata VP Corporate Legal & Secretary PT Telkom Akses, Rizky Kurniawan dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (30/7/2023).
Rizky Kurniawan menyatakan, PT Telkom Akses masih melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ditemukan pelaku lain.
Keseriusan manajemen PT Telkom Akses untuk memberantas korupsi dibuktikan dengan menggandeng atau bersinergi dengan pihak berwenang untuk mendalami kasus ini.
“Ini bukti keseriusan kami di TA dan TelkomGroup untuk mewujudkan nilai-nilai AKHLAK di lingkungan BUMN. Kami juga berterima kasih kepada pihak berwenang, media, dan masyarakat luas atas dukungannya guna perbaikan TA ke depan,” ujar Rizky Kurniawan.
Merespons laporan PT Telkom Akses, Kejari Bandung melalui tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap karyawan berinisial S itu.
Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan, tersangka S telah diperiksa dan ditahan, “Kami telah menetapkan dan menangkap satu orang. Terus dikembangkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bandung.
Kronologi dugaan korupsi itu, ujar Taufik Effendi, modus yang dilakukan tersangka S adalah membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif. Selanjutnya dokumen tersebut diunggah ke dalam sistem aplikasi pelaporan keuangan internal perusahaan dengan menggunakan username dan identitas lain.
Tersangka S menggunakan akun lain agar laporan tersebut lolos dari pengawasan dan tidak melalui proses approval project manager.
Akibat perbuatannya, ujar Taufik, tersangka S dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung.” ujar Taufik Effendi.
Editor : Agus Warsudi
kejari bandung kota bandung bumn korupsi Budaya antikorupsi dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pt telkom PT Telkom Indonesia telkom group
Artikel Terkait