Info grafis aturan aktivitas perkantoran di zona merah Covid-19, wajib 75 persen WFH. (Foto: iNews.id)

Merespons status zona merah tersebut, Bupati Karna Sobahi mengeluarkan beberapa kebijakan. Sejumlah kebijakan itu berorientasi untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes).

“Menindaklanjuti posisi Majalengka bersama 12 kabupaten/kota di Jawa Barat tergolong zona merah maka hajatan dilarang, obyek wisata, dan ruang publik ditutup. Jam operasional mal atau minimarket dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Dinas, OPD, dan kecamatan WFH 50 sampai 75 persen,” demikian instruksi Bupati lewat pesan tertulis yang diterima MPI.

Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka juga tidak luput dari larangan yang dikeluarkan bupati. Untuk pelayanan, Bupati Majalengka menginstuksikan agar dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

“Perjalanan luar kota dilarang, kecuali yang sangat emergency. Pasar malam ditutup. Tetap perkuat penggunaan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, tidak melakukan perkumpulan dan tidak berkerumun,” ujar Karna.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network