Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menginterogasi tersangka MBW yang melakukan penipuan dengan modus investasi di WO Four Seasons miliknya. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penipuan dengan modus bisnis wedding organizer (WO) di Kota Bandung dibongkar Unit 1 Subdit II Ditreskrisus Polda Jabar. Pelaku MBW menipu enam orang dan meraup Rp1.454.800.000.

Selain diduga melakukan penipuan, tersangka MBW juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penipuan dengan modus bisnis wedding organizer ini bermula pada November 2018 lalu di Kota Bandung. Tersangka MBW menawarkan investasi kepada enam korban dalam bisnis WO miliknya bernama Four Seasons. 

Tersangka MBW, kata Kabid Humas, mengiming-imingi para korban mendapatkan keuntungan 2,5 hingga 3 persen dari uang yang diinvestasikan dan modal investasi bakal dikembalikan dalam waktu tiga bulan.

"Dalam kasus penipuan dan pencucian uang ini, pelaku berinisial MBW menggunakan modus investasi di wedding organizer Four Seasons miliknya," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/6/2021).

Lantaran diiming-imingi janji seperti itu, ujar Kombes Pol Erdi, para korban tergiur lalu menginvestasikan uang mereka ke pelaku MBW. Para korban mentransfer dana investasi beberapa kali. Ada yang lima kali, 20, dan 100 kali. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network