Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menginterogasi tersangka MBW yang melakukan penipuan dengan modus investasi di WO Four Seasons miliknya. (Foto: Humas Polda Jabar)

Awalnya bisnis berjalan lancar. Namun dalam perjalanan, sekitar 2018, tersangka mengalami masalah keuangan. Dalam kondisi seperti itu, tersangka tetap membujuk pelanggan dan teman untuk berinvestasi di WO Four Seasons. 

Setelah delapan bulan berlalu, pelaku memberikan cek pada para korban sebagai komitmen pengembalian modal investasi untuk dicairkan di bank. Ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong alias bodong dan ditolak oleh bank. Bahkan, para korban tak mendapat keuntungan sepeserpun.

"Korban diberikan cek jatuh tempo, ternyata tidak ada uangnya. Sudah diklarifikasi ke bank ternyata cek kosong. Pelaku melakukan aksinya dengan situasi (WO Four Seasons) sudah susah, akhirnya tambal sulam," tutur Kombes Pol Erdi.

Kabid Humas menuturkan, tersangka MBW menggunakan dana investasi milik para korban untuk membayar utang kepada orang lain. Total dana investasi yang dihimpun tersangka MBW dari para korban sebesar Rp1,454 miliar. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network