Awalnya bisnis berjalan lancar. Namun dalam perjalanan, sekitar 2018, tersangka mengalami masalah keuangan. Dalam kondisi seperti itu, tersangka tetap membujuk pelanggan dan teman untuk berinvestasi di WO Four Seasons.
Setelah delapan bulan berlalu, pelaku memberikan cek pada para korban sebagai komitmen pengembalian modal investasi untuk dicairkan di bank. Ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong alias bodong dan ditolak oleh bank. Bahkan, para korban tak mendapat keuntungan sepeserpun.
"Korban diberikan cek jatuh tempo, ternyata tidak ada uangnya. Sudah diklarifikasi ke bank ternyata cek kosong. Pelaku melakukan aksinya dengan situasi (WO Four Seasons) sudah susah, akhirnya tambal sulam," tutur Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, tersangka MBW menggunakan dana investasi milik para korban untuk membayar utang kepada orang lain. Total dana investasi yang dihimpun tersangka MBW dari para korban sebesar Rp1,454 miliar.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan korban penipuan Pelaku penipuan penggelapan dan penipuan penipuan dan penggelapan pencucian uang tindak pidana pencucian uang Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait