Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menginterogasi tersangka MBW yang melakukan penipuan dengan modus investasi di WO Four Seasons miliknya. (Foto: Humas Polda Jabar)

"Uang yang diperoleh pelaku sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Merasa telah ditipu, korban lalu melapor ke Polda Jabar. Ada enam korban dengan total kerugian kurang lebih Rp1,454 miliar," tutur Kabid Humas.

Untuk membongkar kasus ini,, penyidik memeriksa 17 saksi, termasuk meminta keterangan ahli. Akibat perbuatannya, tersangka MBW dijerat Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network