"Uang yang diperoleh pelaku sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Merasa telah ditipu, korban lalu melapor ke Polda Jabar. Ada enam korban dengan total kerugian kurang lebih Rp1,454 miliar," tutur Kabid Humas.
Untuk membongkar kasus ini,, penyidik memeriksa 17 saksi, termasuk meminta keterangan ahli. Akibat perbuatannya, tersangka MBW dijerat Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan korban penipuan Pelaku penipuan penggelapan dan penipuan penipuan dan penggelapan pencucian uang tindak pidana pencucian uang Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait