Rekaman CCTV saat insiden pada 13 September 2021 lalu. (Foto: Tangkapan Layar CCTV)

Ema menyatakan, kasus berawal saat Muzakir memberikan tanggung jawab pengelolaan satu perusahaan bidang jasa percetakan dan penerbitan kepada anaknya Fitri dan menantunya Arianto. Fitri merupakan anak Muzakir dari istri sebelumnya.

Fitri, ujar Ema, menikah dengan Arianto yang sebelumnya merupakan karyawan Muzakir di percetakan tersebut pada 2019 silam. Selang dua tahun berjalan, tiba-tiba Muzakir ditagih utang oleh Fitri sebesar Rp258 juta. 

Utang tersebut, merupakan biaya operasional selama dua tahun mengelola usaha percetakan. Utang Rp258 juta tersebut kemudian dilunasi oleh Muzakir dengan menjual tiga unit mesin cetak.

Muzakir lalu diisukan akan melaporkan Fitri ke pihak kepolisian. Pada 10 Agustus 2021, Arianto datang kepada Muzakir untuk menanyakan apa benar akan melaporkan Fitri ke polisi. 

Saat bertemu dengan Muzakir, ujar Ema, Arianto datang seorang diri. Sedangkan saat itu, Muzakir sedang ditemani tiga karyawan, yakni Ade, Jajang, dan Marzuki. 

Ema Siti Zaenab, istri Muzakir, didampingi kuasa hukum, Hilmi Dwiputra Nur SH, sedih karena suaminya dijebloskan ke penjara padahal tidak melakukan penganiayaan. (FOTO: istimewa)


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network