Kapolres Indramayu AKBP Edwin Affandi menginterogasi dua tersangka YS dan ASA. (Foto: iNews/M ZENI JOHADI)

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui penyebab pembacokan ini dilatarbelakangi dendam lama antargeng motor XTC dan Moonraker. Saat kejadian, korban dipepet pelaku dan terjatuh lalu dibacok pelaku dan kami tetapkan dua pelaku sebagai tersangka," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka pembacokan antargeng motor mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dan diancam 9 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tangan kiri Kemal (18), warga Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, putus akibat ditebas menggunakan celurit oleh delapan orang yang melakukan pengeroyokan. Peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Kemal dan Darul luka parah itu viral di media sosial (medsos).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network