CIMAHI, iNews.id - Satreskrim Polres Cimahi menangkap lima pelaku pembunuh M Ismail (17), anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) XTC yang jasadnya ditemukan di kebun karet PTPN VIII di Kampung Cipeureudeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Motif kelima pelaku menghabisi korban karena dendam.
Satu dari lima pelaku yang merupakan anggota geng motor Moonraker, masih di bawah umur. Mereka ditangkap di tempat persembunyian masing-masing, di antaranya, di Kabupaten Garut, Tanjung Priok Jakarta, Cimahi, dan KBB.
Kelima tersangka antara lain, Mohamad Indra Wirasastra alias Wira (18), Rifki Hikmat alias Iki Loy (18), Yuda Agung Firmansyah (21), dan Saka Pratama Erlangga (23). Sedangkan pelaku yang di bawah umur berinisial RPA alias B. Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Cipatat, KBB.
"Para pelaku ini ditangkap kurang dari lima hari usai menghabisi korban atas nama Ismail yang tubuhnya ditemukan di perkebunan PTPN VIII di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan sadis Aksi Brutal Geng Motor geng motor geng motor bandung polres cimahi satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait