Kapolres Indramayu AKBP Edwin Affandi menginterogasi dua tersangka YS dan ASA. (Foto: iNews/M ZENI JOHADI)

MAJALENGKA, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Majalengka menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan yang mengakibatkan tangan kiri korban Kemal (18) putus dan Darul (19) luka bacok di beberapa bagian tubuh. Pembacokan terhadap dua remaja itu dipicu dendam lama antargeng motor.

Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, petugas juga menembak kaki dua orang itu. Mereka melawan saat hendak ditangkap. Kedua tersangka yakni, YS (22), warga Desa Cidenok dan ASA (23), warga Desa Bogas Wetan.

Petugas mengamankan bendera geng motor dan menyita senjata tajam jenis celurit yang digunakan kedua pelaku untuk membacok kedua korban. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network