MAJALENGKA, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Majalengka menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan yang mengakibatkan tangan kiri korban Kemal (18) putus dan Darul (19) luka bacok di beberapa bagian tubuh. Pembacokan terhadap dua remaja itu dipicu dendam lama antargeng motor.
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, petugas juga menembak kaki dua orang itu. Mereka melawan saat hendak ditangkap. Kedua tersangka yakni, YS (22), warga Desa Cidenok dan ASA (23), warga Desa Bogas Wetan.
Petugas mengamankan bendera geng motor dan menyita senjata tajam jenis celurit yang digunakan kedua pelaku untuk membacok kedua korban.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor anggota geng motor bentrok geng motor dua kelompok geng motor geng motor Kebrutalan geng motor korban geng motor Kabupaten Majalengka majalengka polres majalengka
Artikel Terkait