Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Indramayu Wimmi D Simarmata, mengungkapkan, sidang perkara dengan terdakwa Taryadi akan dilanjutkan 2 minggu ke depan.
"Sidang perkara dengan terdakwa Taryadi akan dilanjutkan 2 minggu kedepan yaitu pada Rabu 22 Mei 2022 dengan agenda Pledoi atau pembelaan," kata Wimmi.
Editor : Agus Warsudi
kebun tebu pabrik gula jatitujuh bentrok petani petani bentrok indramayu Kabupaten Indramayu kejaksaan negeri indramayu petani tewas
Artikel Terkait